Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bermaksud bakal bersurat ke Menaker untuk mengajukan undangan debat terbuka tekait dengan kebijakan dibukannya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Untuk menguji SPSK yang dibuat Kemnaker ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami dari Migrant Watch berkirim surat untuk menantang Ibu Ida Fauziyah debat Terbuka," ujar Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Aznil menyampaikan bahwa debat terbuka tersebut akan difasilititasi oleh mahasiswa dan diselenggarakan di kampus dengan mengundang para pakar hukum, tata negara, ahli ekonomi, ahli ketenagakerjaaan dan pekerja migran, aktivis-aktivis, para pelaku usaha, dan mahasiswa serta pers.


"Agar debat ini debat intelektual dan menguji kejujuran serta kaidah-kaidah hukum bagi kemanusiaan maka debat ini diselenggarakan oleh mahasiswa dan bertempat di kampus dengan menghadirkan para pakar, praktisi, pengusaha, aktivis serta pers untuk menguji dan menilai kebenaran SPSK produk Kemenaker 291 Tahun 2018 ini," tantang Aznil.

Diketahui, sejak 2011 penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah di Moratorium (ditutup). Penutupan ini diperkuat dengan menerbitkan Keputusan Menteri No 260/2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Per tanggal 9 November 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepditjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022

Didalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya