Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bermaksud bakal bersurat ke Menaker untuk mengajukan undangan debat terbuka tekait dengan kebijakan dibukannya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Untuk menguji SPSK yang dibuat Kemnaker ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami dari Migrant Watch berkirim surat untuk menantang Ibu Ida Fauziyah debat Terbuka," ujar Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Aznil menyampaikan bahwa debat terbuka tersebut akan difasilititasi oleh mahasiswa dan diselenggarakan di kampus dengan mengundang para pakar hukum, tata negara, ahli ekonomi, ahli ketenagakerjaaan dan pekerja migran, aktivis-aktivis, para pelaku usaha, dan mahasiswa serta pers.


"Agar debat ini debat intelektual dan menguji kejujuran serta kaidah-kaidah hukum bagi kemanusiaan maka debat ini diselenggarakan oleh mahasiswa dan bertempat di kampus dengan menghadirkan para pakar, praktisi, pengusaha, aktivis serta pers untuk menguji dan menilai kebenaran SPSK produk Kemenaker 291 Tahun 2018 ini," tantang Aznil.

Diketahui, sejak 2011 penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah di Moratorium (ditutup). Penutupan ini diperkuat dengan menerbitkan Keputusan Menteri No 260/2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Per tanggal 9 November 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepditjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022

Didalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya