Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bermaksud bakal bersurat ke Menaker untuk mengajukan undangan debat terbuka tekait dengan kebijakan dibukannya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Untuk menguji SPSK yang dibuat Kemnaker ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami dari Migrant Watch berkirim surat untuk menantang Ibu Ida Fauziyah debat Terbuka," ujar Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Aznil menyampaikan bahwa debat terbuka tersebut akan difasilititasi oleh mahasiswa dan diselenggarakan di kampus dengan mengundang para pakar hukum, tata negara, ahli ekonomi, ahli ketenagakerjaaan dan pekerja migran, aktivis-aktivis, para pelaku usaha, dan mahasiswa serta pers.


"Agar debat ini debat intelektual dan menguji kejujuran serta kaidah-kaidah hukum bagi kemanusiaan maka debat ini diselenggarakan oleh mahasiswa dan bertempat di kampus dengan menghadirkan para pakar, praktisi, pengusaha, aktivis serta pers untuk menguji dan menilai kebenaran SPSK produk Kemenaker 291 Tahun 2018 ini," tantang Aznil.

Diketahui, sejak 2011 penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah di Moratorium (ditutup). Penutupan ini diperkuat dengan menerbitkan Keputusan Menteri No 260/2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Per tanggal 9 November 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepditjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022

Didalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya