Berita

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna/Net

Hukum

Disebut Terima Rp 17,73 M, Agus Supriatna Dipanggil ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna dijadwalkan menjadi saksi kasus pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Agus Supriatna diperiksa bersama empat orang saksi lainnya untuk terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Betul, hari ini (21/11) Jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi disidang terdakwa IKS," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, Senin siang (21/11).


Selain Agus Supriatna, saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kolonel KAL TNI AU, Fransiskus Teguh Santosa; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; dan Angga Munggaran.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.

Akibat perbuatannya, terdakwa John Irfan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya