Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/Repro

Hukum

Alasan Sakit, Kabag Gakkum Provos Propam Polri Tak Hadiri Sidang Sambo

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini tidak dihadiri oleh Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris.

Ketidakhadiran Susanto diprotes tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam Sidang Lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

"Izin yang mulia, saksi yang harusnya dihadirkan hari ini adalah Susanto Haris atau Kombes Santo. Tapi kami dari Tim Penasihat Hukum (Bharada E) tidak melihat," ujar tim penasihat hukum Bharada E.


Menurut tim penasihat hukum Bharada E, kehadiran Susanto sangat penting karena ingin didengar penjelasannya terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Karena ini terkiat dengan barang bukti yang diserahkan Kombes Santo tersebut. Mohon izin mulia," sambung tim penasihat hukum Bharada E.

Menanggapi protes tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel lantas meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.

"Bagaimana saudara Jaksa Penuntut Umum?" tanya Majelis.

Salah seorang JPU menyatakan telah melakukan pemanggilan saksi untuk Susanto Haris. Namun diakui, Kabag Gakkum Provos Provam Polri berhalangan hadir.

"Hari ini beliau mengirim surat keterangan sakit, nanti kami serahkan ke Ketua Majelis, dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat ini. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," tambah JPU.

Dalam sidang hari ini, JPU akhirnya hanya menghadirkan 11 orang sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelas orang saksi yang sudah disumpah oleh Majelis Hakim itu adalah Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual; Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern.

Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan; Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendik; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit; Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; dan Anggota Polri, Endra Budi Argana.

Sedangkan dua saksi lainnya mmerupakan karyawan swasta, yakni Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhyaksa.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya