Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Hasil Verifikasi Administrasi 5 Parpol yang Gugat ke Bawaslu Kembali TMS

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lima partai politik yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu atas verifikasi administrasi KPU RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Kelima parpol dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/11) menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang hasil rekapitulasi verfikasi administrasi untuk lima parpol yang menggugat.


Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Disebutkan dalam surat tersebut, hasil verifikasi administrasi ulang terhadap lima parpol yang menggugat ke Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi yang digelar KPU sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022, sehingga tidak bisa ikut pemilu.

Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Dalam sidang putusan kala itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.  

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan Bawaslu RI dalam persidangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya