Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Hasil Verifikasi Administrasi 5 Parpol yang Gugat ke Bawaslu Kembali TMS

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lima partai politik yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu atas verifikasi administrasi KPU RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Kelima parpol dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/11) menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang hasil rekapitulasi verfikasi administrasi untuk lima parpol yang menggugat.


Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Disebutkan dalam surat tersebut, hasil verifikasi administrasi ulang terhadap lima parpol yang menggugat ke Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi yang digelar KPU sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022, sehingga tidak bisa ikut pemilu.

Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Dalam sidang putusan kala itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.  

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan Bawaslu RI dalam persidangan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya