Berita

Kamaruddin Simanjuntak/Ist

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 02:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Kamaruddin meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan untuk dilakukan audit investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami. Diduga telah menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11).

Ia datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri. 


Pengacara berkumis lebat ini menjelaskan, kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas utang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur.

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang objek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Selaku Kreditur, pihak Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang objek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

“Dan pascadinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan utang/fasilitas kredit, dan  pascamenjalani berbagai macam proses dan seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.

“Namun terkait objek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Utang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," imbuhnya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

“Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” sebut Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.

“Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada di tangan kurator, bukan lagi di tangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas objek jaminan utang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” paparnya.

Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Karena itu Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.

“Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.

"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan?” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya