Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Bekas Walikota Bandar Lampung Dicecar Soal "Titipan" Maba Unila

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bandar Lampung periode 2010-2015 dan 2016-2021 Herman HN telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Herman HN telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Kamis (17/11).

"Pemeriksaan di Polresta Lampung," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (18/11).


Herman HN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Unila.

"Saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan maba Fakultas Kedokteran Unila," pungkas Ali.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya