Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11)/RMOL

Politik

KPU Butuh 287 Ribu PPK dan PPS, Pendaftar Harus Bawa Kelengkapan Dokumen Ini

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah anggota badan adhoc penyelenggara pemilu untuk lingkup kerja kecamatan dan kelurahan atau desa mencapai ratusan ribu orang. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disetor saat mendaftar pun sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Dijelaskan Parsadaan, anggota adhoc penyelenggara pemilu yang akan bekerja di tingkat kecamatan disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara di tingkat kelurahan atau desa adalah panitia pemungutan suara (PPS).

Dia mengurai, jumlah PPK yang dibutuhkan per kecamatan di Indonesia dengan jumlah PPS yang dibutuhkan per kelurahan atau desa berbeda. Di mana, PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS di setiap desa atau kelurahan sebanyak 3 orang.

"Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS di 83.365 desa/kelurahan 251.295 orang," ujar Parsadaan.

Mantan Anggota Bawaslu Bengkulu ini juga menyampaikan dokumen persyaratan yang harus diserahkan individu yang akan mendaftar ke KPU RI.

"Bagi masyarakat yang berminat yang tentunya telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, mereka juga harus melengkapi dokumen terkait dengan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS," sambungnya menegaskan.

Diurai Parsadaan, dokumen persyaratan yang harus dibawa pendaftar misalnya foto copy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.

"Kemudian surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik," paparnya.

Khusus untuk kesehatan, Parasadaan menyatakan bahwa KPU menambahkan syarat dokumen pemeriksaan tiga jenis penyakit bawaan atau komorbid yang slah saltunya adalah hasil pemeriksaan kadar gula.

"Dan yang terdapat pemeriksan tekanan darah dan kolestrol," demikian Parsadaan menambahkan.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu
atau Pemilihan"
.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Di Kampus UIPM, Siapa Saja Bisa Mengajukan Doktor HC seperti Raffi Ahmad

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:07

Pramono Janji Hidupkan Program Ahok soal Pengaduan Warga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45

Gelar HC Dicurigai Jadi Modal Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:37

Bilal-Mulyana Laporkan Dana Kampanye Pilkada Cimahi Rp0

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:08

Kesaksian Putri Zulhas: Penunjukan Eko Patrio Sekjen PAN Bukan Tiba-tiba

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:32

Intimidasi Kelompok Kritis Pola Lama Oknum Aparat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:14

Sambil Nyalakan Lilin, Cak Imin Baiat Caleg PKB

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:01

Atlet Peparnas Jakarta

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:39

Foto Selebgram Gita Savitri Dicatut UIPM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:07

Cegah Bullying, Kader Demokrat Minta Disdik DKI Proaktif

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:03

Selengkapnya