Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Kata KPU, Opsi Kocokan Nomor Urut Parpol Masih Terbuka

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Opsi pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 masih terbuka.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan telah memasukkan norma pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dalam Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Iya, sifatnya terbuka atau enggak mesti partai parlemen menggunakan nomor urut lama. Nanti kalau itu sudah diatur dalam Perppu kami akan laksanakan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).


Namun KPU RI juga tidak menampik akan menindaklanjuti usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mempertahankan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Usulan tersebut nentinya akan dimasukkan menjadi norma dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tengah disusun pemerintah.

"Nah, untuk Pasal 137 PKPU 4/2022, kita akan revisi apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," katanya.

Pada dasarnya, Ilham menegaskan bahwa penyusunan norma nomor urut parpol peserta pemilu merupakan kewenangan atributif dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.

"Kami sebagai pelaksana UU tentunya kembalikan pada kewenanagan atributif pembentuk UU. Bagi pihak-pihak yang kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama, masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk UU," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya