Berita

Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Net

Politik

Soroti Sistem Pembayaran Lintas Negara Pakai QRIS, Anthony Budiawan: Bukan Berarti Bisa Belanja Pakai Rupiah!

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerjasama yang dibangun Bank Indonesia dengan 4 negara tetangga ASEAN terkait sistem pembayaran lintas negara melalui QRIS atau BI Fast hanya mempermudah transaksi. Namun bukan berarti mata uang rupiah bisa digunakan untuk berbelanja di luar negeri.

Begitu disampaikan Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menanggapi kabar penandatangan dokumen kerjasama (MoU) Bank Indonesia dengan bank sentral Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Dia melihat, informasi yang beredar terkait kerjasama sistem pembayaran lintas negara ini tidak tepat. Karena yang disampaikan seolah-olah sistem QRIS atau BI Fast membuat mata uang rupiah bisa dipakai untuk transaksi di 4 negara yang sepakat bekerjasama.


"Kerjasama sistem pembayaran lintas negara bukan berarti bisa belanja pakai rupiah di luar negeri. Yang benar, belanja di luar negeri tetap bayar pakai uang lokal (di negara-negara yang bekerjasama)," jelas Anthony melalui akun Twitternya yang dikutip Redaksi, Rabu (16/11).

Dia menegaskan, kerjasama sistem pembayaran lintas negara melalui QRIS atau BI Fast yang dibangun lima negara itu hanya memungkinkan implementasi transfer uang antarnegara secara instan. Tapi tetap dikonversi ke nilai mata uang di negara tempat transaksi berlangsung.

"Sehingga transaksi di tingkat toko bisa dilaksanakan tanpa uang tunai," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, pada dasarnya Anthony menilai sistem pembayaran QRIS atau Bi Fast yang nantinya bisa dilakukan masyarakat Indonesia di Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand, hanya mempermudah transaksi. Tak lebih.

"Pembayaran tetap dilakukan dengan mata uang lokal. Bayar pakai tunai rupiah akan ditolak," demikian Anthony.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya