Berita

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur/Net

Hukum

Empat Tersangka Kasus Korupsi Lahan Dinas Kehutanan Jakarta Segera Disidang

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018 senilai Rp 17,2 miliar segera menjalani sidang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, keempat tersangka segera menjalani sidang karena perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua.

“Keempat tersangka itu masing-masing berinisial LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah,” kata Ade diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (16/11).

Ade menyampaikan, pada tahap penyidikan, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka LD di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu.  Sedangkan HH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sisanya, tersangka MTT dan J ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejati DKI Jakarta menyebut LD dan J melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka HH dan MTT, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya