Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Amini Kemungkinan Nomor Urut Parpol Tak Diubah dan Diatur di Perppu

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah atau masih sama seperti Pemilu Serentak 2019 diamini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, secara prinsip pihaknya melihat aspek positif bagi masyarakat dalam usulan Megawati terkait nomor urut parpol tersebut.

"Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11).


Meski begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini memastikan bahwa usulan tentang nomor urut tak diubah tersebut tergantung pada pemangku kebijakan pembentuk perundang-undangan.

Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpaol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Maka dari itu, Idham menyatakan adanya kemungkinan usulan nomor urut tak diubah bakal diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.

"Pada prinsipnya, apa yang menjadi usulan para pembentuk UU agar nomor urut tetap sama itu ada baiknya, dan dalam rancangan Perppu juga nanti bisa didalami," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya