Berita

FGD TPPHAM bersama Pemprov Lampung, Pemkab Lamtim, perwakilan aktivis dan media/RMOLLampung

Nusantara

33 Tahun Peristiwa Talangsari, TPPHAM Ingin Penyelesaian Talangsari Lewat Non-Yudisial

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah 33 tahun peristiwa pelanggaran HAM Berat Talangsari, Lampung Timur (1989), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) utusan Kemenpolhukam akhirnya datang ke Lampung.

Kedatangan TPPHAM ini adalah untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis, perwakilan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur serta media di Hotel Golden Tulip, Selasa (15/11).

Ketua TPPHAM, Makarim Wibisono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim PPHAM Berat Non-Yudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari yang terjadi pada 1989.

"Maksimal 31 Desember 2022, kami harus melaporkan kepada beliau apa yang harus dilakukan," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/11).

Ia menjelaskan, ada tiga tugas yang diemban TPPHAM. Yaitu melakukan pengungkapan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat nonyudisial, menghasilkan rekomendasi untuk memulihkan korban, dan membuat rekomendasi agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi.

Terkait tugas TPPHAM, pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penyelesaian lewat nonyudisial ini diharapkan jadi alternatif di samping penyelesaian lewat pengadilan.

Menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM lewat pengadilan prosesnya tidak sederhana dan cenderung lebih sulit didorong. Padahal korban harus jatuh berkali-kali

"Contohnya kasus Timor Timor yang menang di pengadilan tingkat pertama, tapi ketika naik banding dan kasasi akhirnya bebas. Ini terjadi karena Undang-undang kita masih lemah," jelasnya.

Meski pesimis terhadap pemerintah dan kejaksaan, ia menegaskan penyelesaian lewat jalur yudisial atau pengadilan harus tetap berjalan.

"Yang membuat akhirnya kami terima walaupun tidak ideal, agar tidak membiarkan korban tidak jatuh berkali-kali. Negara mengakui bahwa ada pelanggaran HAM, yang paling kita sepakati seperti dalam keppres adalah hak bagi korban," katanya.

Pada FGD ini ada lima narasumber. Yaitu Dosen Hukum Unila Hieronymus Soerja Tisnanta, Sekretaris Kesbangpol Lampung Timur Rifian Hadi Acepy, Koordinator Smalam Fikri Yasin, Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Ali, dan Akademisi HTN Unila mendampingi korban Siti Khoiriyah.

Peristiwa Talangsari adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989. Nama Talangsari diambil dari tempat terjadinya peristiwa ini. Talangsari adalah sebuah dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.

Peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari.

Catatan Komnas HAM, Peristiwa Talangsari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Jumlah korban secara pasti tidak diketahui hingga saat ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya