Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Jumat Pekan Ini, KPU Umumkan Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) RI atas gugatan sengketa proses pemilu lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, piaknya telah menerbitkan Keputusan KPU 460/2022 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol.

"KPU Sudah menerbitkan Surat Keputusan (460/2022) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut (yakni atas gugatan sengeta proses pemilu yang diajukan lima parpol)," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).


Lima parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Idham menjelaskan, dalam putusan Bawaslu RI terhadap gugatan sengketa lima parpol tersebut adalah menerima sebagian permohonan yang diajukan.

Kelima parpol itu, diperintahkan Bawaslu RI untuk tidak dinyatakan tidak lolos vermin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 lalu.

Karena itu, Idham memastikan KPU RI memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut bisa kembali mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk upload data persyaratan calon peserta pemilu yang tidak terupload dengan baik pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya.

Dijelaskan dalam Keputusan KPU 460/2022, pembukaan akses Sipol yang dikhususkan untuk lima parpol tersebut berlangsung pada tanggal 9 November 2022 lalu. Mereka diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah data persyaratan yang error pada tahapan vermin sebelumnya.

Setelah itu, KPU RI menjadwalkan ulang vermin untuk memastikan keabsahan data yang diunggah ulang oleh lima parpol tersebut mulai Senin kemarin (14/11) hingga hari ini, Selasa (15/11).

Pada akhirnya, juga tertuang dalam Keputusan KPU 460/2022, KPU RI bakal mengumumkan hasil vermin data persyaratan yang diupload ulang tersebut pada Jumat pekan ini (18/11).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya