Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Jumat Pekan Ini, KPU Umumkan Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) RI atas gugatan sengketa proses pemilu lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, piaknya telah menerbitkan Keputusan KPU 460/2022 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol.

"KPU Sudah menerbitkan Surat Keputusan (460/2022) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut (yakni atas gugatan sengeta proses pemilu yang diajukan lima parpol)," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Lima parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Idham menjelaskan, dalam putusan Bawaslu RI terhadap gugatan sengketa lima parpol tersebut adalah menerima sebagian permohonan yang diajukan.

Kelima parpol itu, diperintahkan Bawaslu RI untuk tidak dinyatakan tidak lolos vermin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 lalu.

Karena itu, Idham memastikan KPU RI memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut bisa kembali mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk upload data persyaratan calon peserta pemilu yang tidak terupload dengan baik pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya.

Dijelaskan dalam Keputusan KPU 460/2022, pembukaan akses Sipol yang dikhususkan untuk lima parpol tersebut berlangsung pada tanggal 9 November 2022 lalu. Mereka diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah data persyaratan yang error pada tahapan vermin sebelumnya.

Setelah itu, KPU RI menjadwalkan ulang vermin untuk memastikan keabsahan data yang diunggah ulang oleh lima parpol tersebut mulai Senin kemarin (14/11) hingga hari ini, Selasa (15/11).

Pada akhirnya, juga tertuang dalam Keputusan KPU 460/2022, KPU RI bakal mengumumkan hasil vermin data persyaratan yang diupload ulang tersebut pada Jumat pekan ini (18/11).

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

UPDATE

Di Kampus UIPM, Siapa Saja Bisa Mengajukan Doktor HC seperti Raffi Ahmad

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:07

Pramono Janji Hidupkan Program Ahok soal Pengaduan Warga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45

Gelar HC Dicurigai Jadi Modal Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:37

Bilal-Mulyana Laporkan Dana Kampanye Pilkada Cimahi Rp0

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:08

Kesaksian Putri Zulhas: Penunjukan Eko Patrio Sekjen PAN Bukan Tiba-tiba

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:32

Intimidasi Kelompok Kritis Pola Lama Oknum Aparat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:14

Sambil Nyalakan Lilin, Cak Imin Baiat Caleg PKB

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:01

Atlet Peparnas Jakarta

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:39

Foto Selebgram Gita Savitri Dicatut UIPM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:07

Cegah Bullying, Kader Demokrat Minta Disdik DKI Proaktif

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:03

Selengkapnya