Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Jumat Pekan Ini, KPU Umumkan Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) RI atas gugatan sengketa proses pemilu lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, piaknya telah menerbitkan Keputusan KPU 460/2022 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol.

"KPU Sudah menerbitkan Surat Keputusan (460/2022) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut (yakni atas gugatan sengeta proses pemilu yang diajukan lima parpol)," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).


Lima parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Idham menjelaskan, dalam putusan Bawaslu RI terhadap gugatan sengketa lima parpol tersebut adalah menerima sebagian permohonan yang diajukan.

Kelima parpol itu, diperintahkan Bawaslu RI untuk tidak dinyatakan tidak lolos vermin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 lalu.

Karena itu, Idham memastikan KPU RI memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut bisa kembali mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk upload data persyaratan calon peserta pemilu yang tidak terupload dengan baik pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya.

Dijelaskan dalam Keputusan KPU 460/2022, pembukaan akses Sipol yang dikhususkan untuk lima parpol tersebut berlangsung pada tanggal 9 November 2022 lalu. Mereka diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah data persyaratan yang error pada tahapan vermin sebelumnya.

Setelah itu, KPU RI menjadwalkan ulang vermin untuk memastikan keabsahan data yang diunggah ulang oleh lima parpol tersebut mulai Senin kemarin (14/11) hingga hari ini, Selasa (15/11).

Pada akhirnya, juga tertuang dalam Keputusan KPU 460/2022, KPU RI bakal mengumumkan hasil vermin data persyaratan yang diupload ulang tersebut pada Jumat pekan ini (18/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya