Berita

Dunia

Pemimpin Taliban Perintahkan Hukuman Serius Sesuai Syariah bagi Penjahat di Afghanistan

SENIN, 14 NOVEMBER 2022 | 09:22 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Taliban akan menerapkan hukum syariah pada para penjahat. Juru Bicara Taliban mengatakan, pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzadeh, baru-baru ini bertemu dengan para hakim dan telah meminta mereka untuk secara serius menyelidiki dan menerapkan hukum Syariah tersebut.

Akhundzadeh telah memerintahkan hakim untuk mengambil tindakan serius terhadap para penjahat karena pelaksanaan perintahnya dan hukum Syariah adalah wajib.
 
"Catatan para penjahat yang terlibat dalam pencurian, penculikan dan penghasut harus dinilai dengan hati-hati dan hukuman serius termasuk hukuman mati harus dipertimbangkan untuk kasus-kasus yang diselesaikan," kata Juru Bicara  Zabihullah Mujahid, dalam cuitannya pada Minggu (13/11).


Ini terjadi segera setelah kembalinya Taliban berkuasa, hukum perdata dan hukum pidana diumumkan tidak berlaku, dan keputusan harus dibuat sesuai dengan hukum Syariah Islam.

"Periksa dengan hati-hati kasus pencuri, penyandera dan penghasut, kasus di mana semua kondisi pembatasan dan pembalasan Syariah telah terpenuhi untuk dirilis. Anda memiliki batasan dan retribusi, karena ini adalah hukum Syariah, dan perintah saya adalah wajib," kata Akhundzadeh.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya