Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/Net

Nusantara

Kendaraan Rusak Karena Pohon Tumbang, Bisa Klaim Santunan Rp 25 Juta

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wilayah Jakarta dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini.

Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut meski penopangan pohon telah dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.


Hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta 11/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan.

"Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal RP 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip Kantor Berita RMOL, Sabtu (12/11).

Suzi menerangkan, masyarakat yang terkena dampak dari peristiwa pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk warga yang mendapat kerugian itu harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Jika yang rusak adalah bangunan, warga diperkenankan melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisian setempat.

"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Pertamanan dan setempat," jelasnya.

Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat menjadi korban pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum, serta keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya