Berita

Mardani H Maming menjalani sidang dakwaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu secara daring dari Gedung KPK RI, Jakarta/RMOL

Politik

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Persetujuan Pelimpahan IUP Tanah Bumbu

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming didakwa menerima suap senilai Rp 118,75 miliar dari persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (10/11).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU, Maming didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK.

Jaksa melanjutkan, Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya