Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Sipol 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Siap Dibuka Besok, Begini Kata KPU

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 11:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembukaan kembali akses Sipol untuk lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi dipastikan tidak ada kendala.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, Sipol yang dijadikan instrumen penyerahan dokumen persyaratan bagi parpol calon peserta pemilu sudah disiapkan dengan matang.

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (8/11).


Pembukaan akses Sipol untuk lima parpol yang gugatannya diterima Bawaslu RI sudah disosialisasikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Rabu (besok) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan putusan Bawaslu akan dijalankan sesuai dengan Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Norma tersebut berbunyi; "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan".

"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi karena akses Sipol tak normal, sehingga hasilnya mereka tidak bisa ikut tahapan verifikasi faktual.

Maka dari itu, mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, mengingat mereka adalah parpol baru yang harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk hukum atas keputusan KPU RI.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu selama 1X24 jam, dan sudah harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya