Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Sipol 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Siap Dibuka Besok, Begini Kata KPU

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 11:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembukaan kembali akses Sipol untuk lima partai politik tak lolos verifikasi administrasi dipastikan tidak ada kendala.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, Sipol yang dijadikan instrumen penyerahan dokumen persyaratan bagi parpol calon peserta pemilu sudah disiapkan dengan matang.

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (8/11).


Pembukaan akses Sipol untuk lima parpol yang gugatannya diterima Bawaslu RI sudah disosialisasikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Rabu (besok) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan putusan Bawaslu akan dijalankan sesuai dengan Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Norma tersebut berbunyi; "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan".

"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi karena akses Sipol tak normal, sehingga hasilnya mereka tidak bisa ikut tahapan verifikasi faktual.

Maka dari itu, mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, mengingat mereka adalah parpol baru yang harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk hukum atas keputusan KPU RI.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu selama 1X24 jam, dan sudah harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya