Berita

Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Deep Indonesia: Keterwakilan Perempuan Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban Parpol

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, perintah UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan parpol juga dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) PKPU 4/2022 untuk memasukan 30 persen perempuan di dalam daftar keanggotaan parpol yang didaftarkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).


"Urgensi kehadiran dan representasi perempuan di kepengurusan partai politik bukan hanya sekadar angka untuk menggugurkan kewajiban affirmative action 30 persen," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).

Menurutnya, dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di keanggotaan, parpol harus mempertimbangkan hal-hal penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Perempuan harus dihadirkan secara langsung dan tidak bisa diwakilkan sehingga tidak terjadi bias gender dan distorsi yang menyebabkan tidak terpenuhinya komitmen keterwakilan perempuan," demikian Neni menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya