Berita

Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Deep Indonesia: Keterwakilan Perempuan Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban Parpol

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, perintah UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan parpol juga dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) PKPU 4/2022 untuk memasukan 30 persen perempuan di dalam daftar keanggotaan parpol yang didaftarkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).


"Urgensi kehadiran dan representasi perempuan di kepengurusan partai politik bukan hanya sekadar angka untuk menggugurkan kewajiban affirmative action 30 persen," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).

Menurutnya, dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di keanggotaan, parpol harus mempertimbangkan hal-hal penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Perempuan harus dihadirkan secara langsung dan tidak bisa diwakilkan sehingga tidak terjadi bias gender dan distorsi yang menyebabkan tidak terpenuhinya komitmen keterwakilan perempuan," demikian Neni menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya