Berita

Rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau/Ist

Politik

Pemprov Kepri Akan Bentuk BUMD Baru Guna Menunjang Kerja Sama Migas, KPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi sebelum dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) baru yang akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) guna menunjang kerja sama minyak dan gas bumi (migas).

Rekomendasi itu disampaikan oleh KPK saat menggelar rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan pengelolaan migas, di antaranya Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumabagut Rikky Rahmat Firdaus, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM Barkun Suko, Kadis ESDM Prov Riau Evarefita, dan Asisten Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman.


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemanfaatan PI 10 persen. Di antaranya, telah dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Pemkab Natuna terkait Pengelolaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Duyung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna EXPL., Ltd/Condrad Petroleum.

Berdasarkan kesepakatan bersama di atas, Pemprov Kepri akan membentuk BUMD baru khusus mengelola PI 10 persen dengan pembagian keikutsertaan daerah, yakni Pemprov Kepri 50 persen, Pemkab Natuna 25 persen, dan Pemkab Kepulauan Anambas 25 persen.

Ansar berharap, dengan adanya pengawalan dari KPK terkait kewajiban PI ini, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan perekonomian daerah semakin meningkat.

"Kami berharap perekonomian daerah dan pendapatan daerah semakin meningkat melalui kepemilikan participating interest blok migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD," ujar Ansar, Kamis (3/11).

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Maruli Tua menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti para pihak.

Pertama, kepada SKK Migas agar membuat SOP ataupun mekanisme yang lebih rinci terkait proses bisnis oleh Kontraktor ataupun BUMD, terutama terkait dengan proses due diligence ataupun pembukaan data.

Kedua, kepada pemerintah daerah dan BUMD agar mencermati batasan waktu 5 November 2022 dengan mengintensifkan koordinasi kepada SKK Migas dan KKKS. Ketiga, kepada KKKS agar meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan BUMD mengingat manfaat dari penawaran PI 10 persen bagi daerah dan kemudahan perizinan.

"Terakhir, kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar tidak ragu menyampaikan kepada PIC KPK di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang dapat berakibat hukum," demikian Maruli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya