Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Belum Sebulan Dilantik, Heru Budi Sudah Dituntut Naikkan UMP 13 Persen

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) sedang menggodok perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, untuk pengumuman besaran UMP tahun 2023 tidak lagi di tanggal 1 November, melainkan tanggal 20 November.

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.


Hilman berharap, Heru Budi dapat memperhatikan nasib buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh Jakarta yang lebih baik.

Menurut Hilman, konsep utama upah minimum bagi buruh yakni untuk perlindungan sosial buruh.

"Kenaikan upah sangat dibutuhkan di tengah kondisi tekanan daya beli buruh yang menurun akibat kenaikan bahan bakar minyak dan resesi ekonomi," kata Hilman dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Hilman mengatakan, upah minimum merupakan stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik akan memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga masyarakat.

Diketahui, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa indikator dalam penetapan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5 persen.

"Maka jika ditotal didapat angka 11 persen kemudian ditambah nilai produktivitas, jadi kenaikan UMP tahun 2023 adalah 13 persen," demikian Hilman.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya