Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Belum Sebulan Dilantik, Heru Budi Sudah Dituntut Naikkan UMP 13 Persen

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) sedang menggodok perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, untuk pengumuman besaran UMP tahun 2023 tidak lagi di tanggal 1 November, melainkan tanggal 20 November.

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.


Hilman berharap, Heru Budi dapat memperhatikan nasib buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh Jakarta yang lebih baik.

Menurut Hilman, konsep utama upah minimum bagi buruh yakni untuk perlindungan sosial buruh.

"Kenaikan upah sangat dibutuhkan di tengah kondisi tekanan daya beli buruh yang menurun akibat kenaikan bahan bakar minyak dan resesi ekonomi," kata Hilman dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Hilman mengatakan, upah minimum merupakan stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik akan memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga masyarakat.

Diketahui, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa indikator dalam penetapan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5 persen.

"Maka jika ditotal didapat angka 11 persen kemudian ditambah nilai produktivitas, jadi kenaikan UMP tahun 2023 adalah 13 persen," demikian Hilman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya