Berita

Sidang saksi kasus pembunuhan Brigadir J/RMOL

Politik

Kuat Maruf ke Orang Tua Brigadir J: Saya Tak Niat Lakukan Pembunuhan Berencana

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah dalih disampaikan salah seorang anak buah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam sidang lanjutan hari ini.

Kuat Maruf menyampaikan dalihnya dihadapan kedua orang tua Brigadir J, yakni sang ayahanda Samuel Hutabarat dan ibunda Rosty Simanjuntak, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Dia mengaku dan bahkan sampai bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya sama sekali tidak berkehendak untuk ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang notabene merupakan ajudan Ferdy Sambo.


"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat Maruf dalam persidangan.

Kuat Maruf bekerja untuk Ferdy Sambo sebagai supir dan mernagkap asisten rumah tangga (ART). Namun, dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dia turut terlibat dalam aksi penembakan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karenanya, dia merasa bersalah dan menyampakan duka cita kepada kedua rang tua Brigadir J yang putranya ditembak hingga akhirnya meninggal dunia karena ditembak di bagian kepala dan badan sebanyak total 6 kali.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," demikian Kuat Maruf menutup.    

Dalam perkara ini, Kuat Maruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya