Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KMI: Langkah Kapolri Menertibkan Penggunaan Plat RF Patut Didukung

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menertibkan plat nomor "RF" yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat, disambut positif. Apalagi, plat RF tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Demi untuk ketertiban berlalulintas, KMI mendukung dan menyambut positif langkah pak Kapolri itu. Ini sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).

Dikatakan Edi, langkah Jenderal Sigit ini sekaligus menghapus stigma di masyarakat soal kekebalan hukum di jalanan bagi pemilik plat RF dan sejenisnya.


"Saya meyakini bahwa langkah yang dilakukan pak Kapolri itu tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan bagi semua pengguna jalan. Sehingga bisa terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya dalam membenahi internal Kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Salah satu hal yang siap diperbaiki Jenderal Sigit ialah masalah plat RF di jalan.

Dia menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan plat RF yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat.

"Kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami. Misalkan ya misalkan pelat RF ini," kata Jenderal Sigit.

Plat RF adalah sebuah nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memiliki prioritas khusus yang diperuntukkan untuk petinggi atau pejabat sebuah instansi negara. Ketentuan atas kepemilikan TNKB itu diatur dalam Peraturan Kapolri 3/2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Adapun, keistimewaan atas Plat RF itu berupa mendapatkan hak prioritas sebagaimana juga sudah tertuang didalam UU 22/2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan yang salah satu diantaranya adalah Plat RF yang sedang dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya