Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KMI: Langkah Kapolri Menertibkan Penggunaan Plat RF Patut Didukung

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menertibkan plat nomor "RF" yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat, disambut positif. Apalagi, plat RF tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Demi untuk ketertiban berlalulintas, KMI mendukung dan menyambut positif langkah pak Kapolri itu. Ini sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).

Dikatakan Edi, langkah Jenderal Sigit ini sekaligus menghapus stigma di masyarakat soal kekebalan hukum di jalanan bagi pemilik plat RF dan sejenisnya.


"Saya meyakini bahwa langkah yang dilakukan pak Kapolri itu tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan bagi semua pengguna jalan. Sehingga bisa terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya dalam membenahi internal Kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Salah satu hal yang siap diperbaiki Jenderal Sigit ialah masalah plat RF di jalan.

Dia menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan plat RF yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat.

"Kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami. Misalkan ya misalkan pelat RF ini," kata Jenderal Sigit.

Plat RF adalah sebuah nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memiliki prioritas khusus yang diperuntukkan untuk petinggi atau pejabat sebuah instansi negara. Ketentuan atas kepemilikan TNKB itu diatur dalam Peraturan Kapolri 3/2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Adapun, keistimewaan atas Plat RF itu berupa mendapatkan hak prioritas sebagaimana juga sudah tertuang didalam UU 22/2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan yang salah satu diantaranya adalah Plat RF yang sedang dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya