Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Oknum Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 08:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Oknum produsen farmasi hingga pihak berwenang bisa diseret ke ranah pidana berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak di beberapa daerah di Indonesia.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut peristiwa pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat kandundang senyawa berlebih dalam obat sirup.

"BPOM hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (31/10).


Fickar menjabarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

Jika ada peredaran obat mengandung zat berbahaya dan menimbulkan kematian, kata dia, maka secara hukum industri harus bertanggung jawab.

"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian. Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," kata Fickar menambahkan.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan, BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.

 "Proses hukum tethadap BPOM baik pidana maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info yang keliru atau salah," ujarnya.

Kapolri Jenderal Sigit membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya