Berita

Barang bukti senjata api milik Siti Elina/RMOL

Presisi

Senjata yang Dibawa Siti Elina Saat Mencoba Terobos Istana Negara Milik Pamannya yang Mantan Anggota TNI

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Siti Elina perempuan yang mencoba menerobos masuk Istana Merdeka, Jakarta Pusat, rupanya membawa senjata api jenis FN milik pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut senjata itu milik pamannya dan baru diambil secara diam-diam sehari sebelum Siti beraksi

"Hasil pemeriksaan kami, senjata api ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam. Ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10).


Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa paman Siti yang merupakan pemilik senjata api jenis FN merupakan seorang pensiunan ABRI atau TNI.

"Pamannya iya (mantan ABRI)," kata Aswin.

Adapun motif Siti coba menerobos ring 1 Istana Merdeka karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

"Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi," kata Hengki.

Lanjut Hengki, Siti hendak menyampaikan dasar negara Indonesia yang saat ini salah.

"Menyampaikan Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," katanya.

Kini Siti telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Selain menetapkan Siti sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari tas, kitab suci, ponsel, dompet beserta uang tunai, empat jenis senjata berupa pistol, satu buah senjata tajam menyerupai pistol, tiga buah buku, dan peluru senapan angin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya