Berita

Proses pemusnahan barang bukti di Polres Metro Jakarta Barat/RMOLJakarta

Presisi

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 131 Miliar

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba sebanyak 60,72 Kilogram Sabu dan 101 ribu butir ekstasi di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (26/10).

“Jadi untuk pemusnahan kali ini, setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kilogram, ekstasi 101 ribu butir pil," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan.

Pemusnahan kali ini dilakukan secara manual yakni dengan memasukkan sabu di dalam ember yang telah diisi oleh air aki.


“pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengab campuran air dan aki akan kita aduk,” kata Pasma.

Lanjut Pasma, semua barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 131 Miliar, masih dalam pemusnahan ini, Pasma menyebut ini merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar," kata Pasma.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan mulai bulan Juli hingga Oktober 2022 yakni 4 kasus.

Pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan loaksi kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, dengan barang bukti yang sebanyak 101ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengab berat 70 gram

Pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 kilogram sabu jaringan internasional tersebut pada 8 Agustus 2022.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi kejadian di kecamatan Tajur Haling Bogor dengan tersangka UK, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kilogram, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi," kata Pasma.

Kasus ke empat pada 5 Oktober 2022, dimana penyidik mengungkap 10,3 kilogram paket sabu dari Beringin Aceh Utara, dengan modus barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya