Berita

Terdakwa Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo/RMOL

Hukum

Selain Ferdy Sambo, Hakim juga Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain menolak seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi PH terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10), Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Sambo.

"Mengadili. Satu, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim.


Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangannya setelah membaca dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor register PDM-246/JKTSL/12022. Di mana, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

"Serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Sehingga kata Majelis Hakim, nota pembelaan tim PH terdakwa Putri Candrawathi tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

"Menimbang bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tim PH terdakwa, maka perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Hakim.

Putusan selanjutnya adalah, mengenai besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022 oleh kami Majelis Hakim," pungkas Hakim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya