Berita

Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Seluruh Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili. Satu, menolak keberatan dari PH terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, seluruh eksepsi PH terdakwa Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.


Oleh karena keberatan PH terdakwa Sambo dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL haruslah dilanjutkan.

"Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 24 Oktober oleh Kami Majelis Hakim dibantu saudara Panitera Pengganti," pungkas Majelis Hakim.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya