Berita

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria/Net

Politik

Politikus Gerindra Minta Posko Pengaduan Balaikota Jangan hanya Tampung Masalah

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota DKI Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.

Posko pengaduan itu beroperasi mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.30 WIB dengan meminta perwakilan dari kantor walikota yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi akan bergiliran bertugas di posko pengaduan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan posko pengaduan di Balaikota pernah dilakukan di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


"(Posko Pengaduan Balaikota) Itu pernah dilakukan Ahok. Masyarakat mungkin bisa langsung mengadukan permasalahannya," kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10).

Kendati begitu, Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pendirian posko pengaduan masyarakat di Balaikota jangan hanya sekadar ditampung tanpa ada solusi yang tepat.

"Saya juga minta jangan cuma ditampung tapi ada solusinya. Kalau sebatas nampung kan nanti bertumpuk masalahnya," tegas Iman.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan padahal telah membuat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan laporan warga, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah  mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas. Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.

Sebanyak 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya