Berita

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

PDIP Harus Jelas Dasar Beri Peringatan Keras

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peringatan keras dan terakhir PDIP terhadap pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral terkesan untuk menegakkan disiplin di internal partainya.

Begitu analisa pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/10).

Namun, Jamiluddin menilai peringatan keras yang diberikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sulit masuk nalar terkait munculnya kelompok relawan pendukung Puan dan Ganjar.


"Hanya saja alasan pemberian peringatan keras dan terakhir itu sulit diipahami akal sehat. Sebab, alasan pemberian peringatan dan terakhir terhadap pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral karena tidak ada dalam AD/ART partai,” kata Jamiluddin.

Menurutnya, jika hal itu tidak ada diatur di AD/ART, maka tidak ada yang dilanggar dalam pembentukan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral. Konsekuensinya seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan peringatan keras dan terakhir kepada Dewan Kolonel dan Dewan Kopral.

"Berbeda halnya bila ada AD/ART yang dilanggar, tentu aneh bila PDIP tidak memberi peringatan keras dan terakhir. Bahkan sangat terbuka bagi kader yang melanggar AD/ART diberi sanksi tegas hingga pemecahan,” ujarnya.

Jadi, kata Jamiluddin, PDIP perlu menjelaskan pasal apa di AD/ART yang dilanggar dalam pembentukan kelompok pendukung calon presiden dari PDIP. Hal itu diperlukan agar PDIP dinilai tidak semena-mena dalam memberi peringatan kepada kadernya.

"PDIP juga tidak akan dinilai otoriter. Kader yang berbeda sikap dan tindakan dengan elite partai maka akan diberi peringatan keras. Hal itu tentunya tidak boleh terjadi di partai yang menyandang kata demokrasi,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya