Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/Net

Politik

KPU RI Jawab Kritikan Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran dan Verifikasi

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Agustus hingga awal Oktober 2022 kemarin mendapat kritik dari kelompok sipil masyarakat.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjawab kritikan yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait transparansi pelaksanaan dua tahapan tersebut.

Dia menekankan, KPU RI telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi administrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah keterbukaan informasi soal pengecekan data pribadi masyarakat terhadap data keanggotaan di parpol mengikuti proses tahapan itu.

"Pengecekan status keanggotaan partai politik (parpol) oleh masyarakat secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id, bukti Sipol membuka ruang partisipatif kepada masyarakat," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (22/10).

"Melalui website tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU 4/2022," sambungnya.

Maka dari itu, dengan contoh aturan tersebut yang memang selaras dengan persoalan yang belakangan muncul di publik terkait pencatutan nama oleh parpol ke dalam data keanggotaan yang diserahkan ke sistem informasi partai politik (Sipol), maka KPU telah mengedepankan azas transparansi dalam pelaksanaan tahapan.

"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara," demikian Idham menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya