Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/Net

Politik

KPU RI Jawab Kritikan Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran dan Verifikasi

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Agustus hingga awal Oktober 2022 kemarin mendapat kritik dari kelompok sipil masyarakat.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjawab kritikan yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait transparansi pelaksanaan dua tahapan tersebut.

Dia menekankan, KPU RI telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi administrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah keterbukaan informasi soal pengecekan data pribadi masyarakat terhadap data keanggotaan di parpol mengikuti proses tahapan itu.

"Pengecekan status keanggotaan partai politik (parpol) oleh masyarakat secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id, bukti Sipol membuka ruang partisipatif kepada masyarakat," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (22/10).

"Melalui website tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU 4/2022," sambungnya.

Maka dari itu, dengan contoh aturan tersebut yang memang selaras dengan persoalan yang belakangan muncul di publik terkait pencatutan nama oleh parpol ke dalam data keanggotaan yang diserahkan ke sistem informasi partai politik (Sipol), maka KPU telah mengedepankan azas transparansi dalam pelaksanaan tahapan.

"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara," demikian Idham menambahkan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya