Berita

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Pengamat Kepolisian Duga Perkap 7/2022 Penyebab Brigjen Hendra Tak Kunjung Disidang Etik

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tak kunjung dilakukan sidang etik, sejumlah pihak mengaku tidak puas dan menilai akibat dari Peraturan Kapolri (Perkap) 7/2022 yang tidak jelas.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan ketidakpuasannya karena Brigjen Hendra belum juga disidang.

Mengingat, Brigjen Hendra sudah ditangkap terkait perannya dalam skenario perintangan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.


"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/10).

Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut kata Bambang, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.

Bambang menerangkan, bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

"Faktanya sudah akuntabel belum?" kata Bambang.

Untuk itu, Bambang menilai, dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum. Selain itu, Bambang juga menyebut dibutuhkannya distribusi kewenangan dan pengawasan di tubuh Polri.

"Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra Polri ke depannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Belum terinformasi untuk jadwalnya," kata dia saat dikonfirmasi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya