Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Ist

Politik

Gerakan Melawan Politic Genocide akan Laporkan Ketua KPU ke Polisi

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide akan menempuh jalur hukum setelah dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menerangkan, Gerakan Melawan Politic Genocide bakal melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari ke polisi lantaran telah membuat informasi bohong.

"Kenapa kami lapor ke kepolisian? Membuat kebohongan publik. Kebohongan publik itu tanggal 16 Agustus Ketua KPU menyatakan akan menerbitkan berita acara, tapi sampai sekarang tidak," ujar Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10).


Mantan Anggota DPR RI ini menjelaskan, pada tanggal tersebut Hasyim Asyari dalam sebuah konferensi pers memastikan parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya bakal diberikan Berita Acara (BA) sebagai produk hukum yang menandakan tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

Namun, diurai Ahmad Yani, justru KPU RI hanya memberikan Form Pengembalian Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Serentak 2024 kepada parpol-parpol yang sudah datang ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol mulai 1 hingga 14 Agustus, karena dinyatakan dokumen yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) tak memenuhi syarat.

"Ini juga akan kami laporkan membuat surat keterangan palsu. Karena yang menandatangani itu petugas, bukan ketua KPU. Dan itu tidak ada pijakan secara hukum, yang mengakibatkan kita kehilangan hak konstitusional untuk mengikuti tahapan-tahapan," katanya.

Oleh karena itu, Ahmad Yani bersama lima parpol lainnya yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide melihat ada persoalan pelik dalam proses Pemilu Serentak 2024 ini.

"Jadi sejak awal kami melihat ini banyak sekali persoalan, bagaimana kita mau menegakkan pemilu ini jujur adil dan transparan, kalau dari sejak menyusun konsep peraturan perundangan saja itu bermasalah," demikian Ahmad Yani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya