Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Merasa Dizolimi KPU-Bawaslu, Enam Parpol Tak Lolos Verifikasi Deklarasikan Gerakan Lawan Political Genocide

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 08:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 akan berkumpul dan mendeklarasikan "Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide".

Deklarasi akan dilakukan setidaknya enam parpol, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi, dan Partai Kedaulatan, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (17/10).

Ketua panitia acara, Ristiyanto mengatakan, deklarasi tersebut berangkat dari pemikiran KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 tidak adil.


"KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ristiyanto kepada redaksi.

Ia memaparkan, setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI  apabila ingin menjadi Parpol Peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu pun sudah dilakukan oleh Partai Perkasa dkk. Namun sayangnya, kata dia, pelaksanaanya justru dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat Parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak untuk menjadi Parpol peserta Pemilu," sambungnya.

Jadi, kata dia, Sipol KPU hanya sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan Parpol dalam rangka mengisi data atau dokumen dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi Parpol sebagai peserta Pemilu.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif, dan sistematis," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya