Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hari Ini, KPU Ambil Sampel Data Keanggotaan 9 Parpol Non-Parlemen untuk Verfak

SABTU, 15 OKTOBER 2022 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi faktual (verfak) akan mulai dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini kepada 9 parpol nonparlemen yang terdiri dari dua kategori.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, berdasarkan Putusan MK 55/PUU/2022, selain parpol yang memiliki kursi di parlemen harus mengikuti tahapan verfak untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Dari total 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober lalu, terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.


Dari total itu, dia menerangkan bahwa terdapat 9 parpol parlemen atau disebut parpol kategori satu yang lolos verifikais adminsitrasi. Sementara 9 parpol sisanya masuk kategori dua karena tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dan kategori tiga karena terdata sebagai parpol baru.

Salah satu bentuk nyata verfak yang akan dilakukan KPU terhadap 9 parpol itu, diurai Hasyim, adalah mengambil sampel data keanggotaan parpol yang akan dilakukan hari ini.

"Terhadap partai politik kategori dua dan kategori tiga itu dilakukan pengambila  sampel dari daftar anggota partai politik yang dijadikan dasar verifikasi faktual keanggotaan di masing-masing kabupaten/kota," ujar Hasyim kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Untuk metode pengambilan sampel data keanggotaan, Hasyim menuturkan bahwa pihaknya akan meminta liaison officer (LO) parpol bersangkutan untuk mengambil secara acak data keanggotaan dari database yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol).

"Masing-masing partai politik mengurus atau LO-nya yang akan mengambil sampel menggunakan sistem informasi partai politik atau Sipol yang disediakan KPU," katanya.

Setelah dilakukan pengambilan sampel ini, Hasyim memastikan data-data keanggotaan itu akan muncul di database Sipol masing-masing kabupaten/kota.

"Dan by name atau nama-nama anggota itu muncul oleh KPU akan disampaikan pada KPU kabupaten/kota, dan pada saatnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dijadikan instrumen untuk melakukan verfikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun parpol yang dijadwalkan verifikasi faktual hari ini adalah Partai Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, dan PKN. Sedangkan Partai Perindo akan dijadwalkan verifikasi faktual pada Minggu besok (16/10).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya