Berita

Desain IKN baru di Panajem Paser Utara/Net

Politik

Anak Buah Jokowi Tawari Insentif HGB 160 Tahun, Walhi: Ini Sama dengan Masa Penjajahan Belanda

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Insentif kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditawarkan pemerintah berupa perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun dinilai sama persis dengan penjajahan Belanda sebelum kemerdekaan RI.

Hal tersebut disampaikan Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/10).

"Ini sama saja dengan masa penjajahan Belanda, tidak berubah proses eksploitasinya, proses penguasaannya," ujar Uli.


Pada dasarnya, dijelaskan Uli pemberian HGB hingga ratusan tahun kepada investor kemungkinan akan merugikan masyarakat setempat, mengingat lingkungan hidupnya terganggu dengan eksploitasi yang akan dilakukan investor.

"Padahal kita tahu ada puluhan ribu jiwa yang hidup di tanah IKN, yang kemudian mereka sudah hidup secara turun temurun di sana, dan mereka punya lahan produktif di sana yang kemudian akan hilang atau tergerus karena proyek IKN ini," tuturnya.

Di samping itu, dia menganggap iming-iming pemerintah kepada investor IKN memang didasari pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law yang banyak ditolak pemerintah.

"Sebenarnya ini yang sejak awal poin yang kita tolak di dalam UU Omnibus Law. Dalam konteks HGU itu memang diberikan waktu 35 tahun masa hak HGU, kemudian bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun," urai Uli.

"Artinya itu kalau dikalkulasikan lebih dari 160 tahun satu entitas subjek hukum bisa menguasai satu lahan," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Uli berkesimpulan bahwa pemerintah telah menjadi pedagang yang mencari untung sendiri dengan menjual aset negaranya sendiri yang notabene menjadi tempat hidup rakyatnya.

"Jadi kalau disingkat, ATR/BPN ini seperti pedagang yang menawarkan tanah IKN kepada investor dengan tawaran-tawaran insentif," demikian Ulil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya