Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Raksasa Minyak Exxon Diperintahkan Mempekerjakan Lagi Dua Karyawannya yang Dipecat dan Mengganti Kerugian 800 Ribu Dolar AS

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa minyak Exxon diperintahkan untuk mempekerjakan kembali dua karyawannya dan membayar kerugian sebesar 800.000 dolar AS.  

Departemen Tenaga Kerja AS mengatakan, pemecatan tersebut adalah ilegal karena hanya berdasarkan kecurigaan bahwa keduanya membocorkan informasi penting ke The Wall Street Journal.

The Journal melaporkan pada bulan September 2020, bahwa beberapa karyawan dan mantan karyawan percaya rencana pertumbuhan besar-besaran Exxon terkait dengan investasinya di Texas Permian Basin – yang termasuk dalam pengajuan SEC yang dibuat oleh perusahaan – tidak realistis, dan menuduh Exxon menggelembungkan perkiraan produksi dan nilai sumur minyak dan gas di Cekungan Permian Texas.


Exxontelah memberhentikan beberapa peneliti karena salah menangani informasi kepemilikan perusahaan dan yang lainnya karena memiliki "sikap negatif".

Tetapi salah satu peneliti yang dipecat adalah kerabat dari sumber yang dikutip oleh artikel The Journal dan memiliki akses ke informasi yang bocor, menurut Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA).

"Perusahaan menolak semua klaim yang dibuat oleh mantan karyawan dan akan membela diri sesuai dengan itu," kata juru bicara Exxon. Menegaskan bahwa  karyawannya itu tidak cukup mumpuni untuk berpendapat, apalagi membuat pengaduan yang kredibel.

Exxon menegaskan bahwa pemecatan itu tidak terkait dengan kekhawatiran yang diajukan oleh karyawan dan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas temuan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya