Berita

Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) saat resmi menjadi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Untuk Tutupi Kejahatan, Brigjen Hendra Kurniawan Dihubungi Sambo 22 Menit Usai Penembakan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 03:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dipublish oleh SIPP PN Jakarta Selatan terungkap bahwa mantan Karo Paminal Propam Polri itu dihubungi Ferdy Sambo 22 menit usai peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas jabatan Kadiv Propam, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Sekira pukul 17:00 WIB telah terjadi penembakan terhadap diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat bertempat di rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo,” tulis surat dakwaan Hendra yang dilihat redaksi, Jumat (13/10) dalam SIPP PN Jaksel.

Dalam dakwaan itu, Ferdy Sambo sudah berniat untuk menghilangkan jejak kejahatan dengan merekayasa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Ferdy Sambo kemudian menelpon Hendra Kurniawan hampir setengah jam usai penembakan, tepatnya pukul 17.22. Ketika itu, Hendra tengah mancing di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Hendra untuk datang ke rumahnya yang berada di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan karena ada beberapa point yang ingin dibicarakan. Setelah itu Hendra pun tiba di kediaman Ferdy Sambo pada pukul 19.15 WIB.

Selanjutnya, Hendra diberitahu oleh Ferdy Sambo bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Sehingga mulailah Ferdy Sambo membuat skema cerita seperti yang sejak awal diberitakan.

"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu,"tulis isi dakwaan.

"Lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.

Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa pada saat itu Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua yang membuat tembakan tersebut menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo pun akhirnya membuat rekayasa bahwa telah terjadi saling tembak yang ternyata peristiwa tersebut tidak pernah ada.

"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.

Kemudian, setelah mendengar secara detail penjelasan Ferdy Sambo, kemudian Hendra meneruskan dan bertemu dengan Benny Ali yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu.



Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya