Berita

Tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera usai jalani pemeriksaan etik oleh KY/RMOL

Hukum

Di Hadapan KY, Penyuap Hakim Agung Ungkap Penyakit Hukum di MA

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Komisi Yudisial (KY), tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera (YP) mengaku mengungkapkan penyakit hukum yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Yosep usai diperiksa oleh KY dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Yosep mengaku, dirinya telah diperiksa oleh KY selama enam jam terkait pemeriksaan etik dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.Yosep menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Hakim Agung. Ia hanya mengenal struktur di bawahnya seorang perempuan bernama Desy.

"Dan saya menjelaskan tentang patologi hukum, atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural, seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan lain sebagainya," ujar Yosep kepada wartawan, Senin sore (10/10).

Yosep mengklaim, dirinya memberikan informasi yang valid kepada KY agar dilakukan pembenahan oleh KY di internal MA.

"Karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera," kata Yosep.

Apalagi kata Yosep, setiap laporan yang diberikan kepada KY ataupun kepada hakim pengawas pada MA, khususnya di dalam bidang peradilan, tidak pernah ditanggapi.

"Sehingga mau tidak mau, semua struktur masyarakat atau budaya itu sangat terpengaruh di dalam komponen terakhirnya, sehingga mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan," jelas Yosep.

"Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung, itu kami harus membayar. Membayar kepada siapa? kepada struktural bawahnya. Jadi mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan lain sebagainya," sambung Yosep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya