Berita

Tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera usai jalani pemeriksaan etik oleh KY/RMOL

Hukum

Di Hadapan KY, Penyuap Hakim Agung Ungkap Penyakit Hukum di MA

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Komisi Yudisial (KY), tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera (YP) mengaku mengungkapkan penyakit hukum yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Yosep usai diperiksa oleh KY dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Yosep mengaku, dirinya telah diperiksa oleh KY selama enam jam terkait pemeriksaan etik dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.Yosep menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Hakim Agung. Ia hanya mengenal struktur di bawahnya seorang perempuan bernama Desy.


"Dan saya menjelaskan tentang patologi hukum, atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural, seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan lain sebagainya," ujar Yosep kepada wartawan, Senin sore (10/10).

Yosep mengklaim, dirinya memberikan informasi yang valid kepada KY agar dilakukan pembenahan oleh KY di internal MA.

"Karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera," kata Yosep.

Apalagi kata Yosep, setiap laporan yang diberikan kepada KY ataupun kepada hakim pengawas pada MA, khususnya di dalam bidang peradilan, tidak pernah ditanggapi.

"Sehingga mau tidak mau, semua struktur masyarakat atau budaya itu sangat terpengaruh di dalam komponen terakhirnya, sehingga mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan," jelas Yosep.

"Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung, itu kami harus membayar. Membayar kepada siapa? kepada struktural bawahnya. Jadi mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan lain sebagainya," sambung Yosep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya