Berita

Tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera usai jalani pemeriksaan etik oleh KY/RMOL

Hukum

Di Hadapan KY, Penyuap Hakim Agung Ungkap Penyakit Hukum di MA

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Komisi Yudisial (KY), tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera (YP) mengaku mengungkapkan penyakit hukum yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Yosep usai diperiksa oleh KY dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Yosep mengaku, dirinya telah diperiksa oleh KY selama enam jam terkait pemeriksaan etik dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.Yosep menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Hakim Agung. Ia hanya mengenal struktur di bawahnya seorang perempuan bernama Desy.


"Dan saya menjelaskan tentang patologi hukum, atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural, seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan lain sebagainya," ujar Yosep kepada wartawan, Senin sore (10/10).

Yosep mengklaim, dirinya memberikan informasi yang valid kepada KY agar dilakukan pembenahan oleh KY di internal MA.

"Karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera," kata Yosep.

Apalagi kata Yosep, setiap laporan yang diberikan kepada KY ataupun kepada hakim pengawas pada MA, khususnya di dalam bidang peradilan, tidak pernah ditanggapi.

"Sehingga mau tidak mau, semua struktur masyarakat atau budaya itu sangat terpengaruh di dalam komponen terakhirnya, sehingga mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan," jelas Yosep.

"Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung, itu kami harus membayar. Membayar kepada siapa? kepada struktural bawahnya. Jadi mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan lain sebagainya," sambung Yosep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya