Berita

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada awak media/RMOL

Hukum

Menolak jadi Saksi, Alasan Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketidakhadiran istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan tanpa latar belakang atau alasan. Mereka menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (10/10).

Salah satu tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat bahwa Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda selaku anak dan istri tersangka Lukas menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas.


"Dasar penolakan adalah diatur dalam Pasal 35 UU Tipikor dan Pasal 168 Ayat 2 KUHAP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin siang (10/10).

Jika kembali dipanggil sebagai saksi untuk kedua kalinya, kata Petrus, dirinya tidak bisa memastikan apakah istri dan anak tersangka Lukas akan hadir atau tidak. Akan tetapi, pihaknya menyatakan tetap menolak bersaksi.

"Kita menunggu, kalau ada panggilan kedua, toh jawaban kami kan tetap menolak. Jadi kami baru dari Papua kemarin. Ini bukan pendapat kami, setelah berdiskusi dengan ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, mereka secara tegas menyatakan menggunakan hak-hak konstitusional," pungkasnya.

Sebelumnya, anak dan istri tersangka Lukas dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu lalu (5/10). Akan tetapi, mereka mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10).

Untuk itu, KPK mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya