Berita

Bareskrim Polri/Net

Presisi

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 03:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis malam (6/10).


Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis.

“Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” runut Whisnu.

Aksi 8 tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300 ribu member Net89 sebesar Rp 2,7 triliun, jelas Whisnu.

“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” pungkas Whisnu.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya