Berita

Partai Masyumi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Gugatan Partai Masyumi Terhadap KPU RI di PTUN Tinggal Menunggu Putusan

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dinyatakan tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi, sudah memasuki fase akhir.

Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam SIPP disebutkan, perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022 yang lalu.


Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses "mutasi" alias pemberkasan.

Dalam perkara ini, Partai Masyumi menyampaikan 5 poin gugatan kepada PTUN terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan dokumen pendaftarannya tidak lengkap.

Berikut ini adlaah lima poin gugatan Partai Masyumi, pertama, menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, enyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022;

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mengikut sertakan penggugat dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan;

Serta kelima, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya