Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sanksi Baru Uni Eropa: Melarang Semua Layanan Kripto untuk Rusia

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia kembali dihajar samksi oleh Uni Eropa sebagai konsekuensinya atas pencaplokan empat wilayah. Sanksi terbaru dalam paket kedelapan yang disetujui pada Kamis (6/10) menyasar pada pembatasan pembayaran kripto.

“Larangan yang ada pada aset kripto telah diperketat dengan melarang semua dompet aset kripto, akun, atau layanan penyimpanan, terlepas dari jumlah dompetnya,” bunyi siaran pers yang diterbitkan di situs web Komisi Eropa, seperti dikutip dari AFP.

Setelah Visa dan Mastercard meninggalkan pasar Rusia awal tahun ini dan beberapa bank terputus dari SWIFT, cryptocurrency, khususnya stablecoin USDT, menjadi salah satu cara paling populer bagi orang Rusia untuk memindahkan uang ke luar negeri.


"Operator layanan kripto yang berkantor pusat di UE mungkin harus menghentikan pemrosesan transaksi dengan Rusia, kecuali jika klien adalah penduduk di blok tersebut," tulis Forbes Russia pada  Kamis,

Paket kedelapan ini juga akan memperluas jumlah layanan yang tidak dapat lagi diberikan kepada individu dan pemerintah Rusia, termasuk konsultasi TI, penasihat hukum, arsitektur, dan layanan teknik.

 Rusia sangat bergantung pada impor layanan ini, sehingga ini kemungkinan akan sangat berpengaruh untuk Rusia, kata Komisi.

Setelah menerapkan sanksi pada bulan Februari, para pemimpin Amerika dan Eropa segera mengalihkan perhatian mereka ke Kripto karena khawatir industri yang sedang berkembang dapat membantu Rusia melewati pembatasan perdagangan mereka.

Cryptocurrency seperti Bitcoin adalah peer-to-peer dan tanpa izin, sehingga secara signifikan lebih sulit bagi otoritas Barat untuk menghentikan perdagangan yang difasilitasi melalui jaringan.

Untuk itu, UE telah menyelesaikan beberapa aturan utamanya tentang regulasi kripto. Salah satu undang-undang yang disahkan termasuk persyaratan bahwa penyedia dompet memverifikasi identitas mereka yang menggunakan layanan mereka.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya