Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sanksi Baru Uni Eropa: Melarang Semua Layanan Kripto untuk Rusia

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia kembali dihajar samksi oleh Uni Eropa sebagai konsekuensinya atas pencaplokan empat wilayah. Sanksi terbaru dalam paket kedelapan yang disetujui pada Kamis (6/10) menyasar pada pembatasan pembayaran kripto.

“Larangan yang ada pada aset kripto telah diperketat dengan melarang semua dompet aset kripto, akun, atau layanan penyimpanan, terlepas dari jumlah dompetnya,” bunyi siaran pers yang diterbitkan di situs web Komisi Eropa, seperti dikutip dari AFP.

Setelah Visa dan Mastercard meninggalkan pasar Rusia awal tahun ini dan beberapa bank terputus dari SWIFT, cryptocurrency, khususnya stablecoin USDT, menjadi salah satu cara paling populer bagi orang Rusia untuk memindahkan uang ke luar negeri.


"Operator layanan kripto yang berkantor pusat di UE mungkin harus menghentikan pemrosesan transaksi dengan Rusia, kecuali jika klien adalah penduduk di blok tersebut," tulis Forbes Russia pada  Kamis,

Paket kedelapan ini juga akan memperluas jumlah layanan yang tidak dapat lagi diberikan kepada individu dan pemerintah Rusia, termasuk konsultasi TI, penasihat hukum, arsitektur, dan layanan teknik.

 Rusia sangat bergantung pada impor layanan ini, sehingga ini kemungkinan akan sangat berpengaruh untuk Rusia, kata Komisi.

Setelah menerapkan sanksi pada bulan Februari, para pemimpin Amerika dan Eropa segera mengalihkan perhatian mereka ke Kripto karena khawatir industri yang sedang berkembang dapat membantu Rusia melewati pembatasan perdagangan mereka.

Cryptocurrency seperti Bitcoin adalah peer-to-peer dan tanpa izin, sehingga secara signifikan lebih sulit bagi otoritas Barat untuk menghentikan perdagangan yang difasilitasi melalui jaringan.

Untuk itu, UE telah menyelesaikan beberapa aturan utamanya tentang regulasi kripto. Salah satu undang-undang yang disahkan termasuk persyaratan bahwa penyedia dompet memverifikasi identitas mereka yang menggunakan layanan mereka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya