Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sanksi Baru Uni Eropa: Melarang Semua Layanan Kripto untuk Rusia

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia kembali dihajar samksi oleh Uni Eropa sebagai konsekuensinya atas pencaplokan empat wilayah. Sanksi terbaru dalam paket kedelapan yang disetujui pada Kamis (6/10) menyasar pada pembatasan pembayaran kripto.

“Larangan yang ada pada aset kripto telah diperketat dengan melarang semua dompet aset kripto, akun, atau layanan penyimpanan, terlepas dari jumlah dompetnya,” bunyi siaran pers yang diterbitkan di situs web Komisi Eropa, seperti dikutip dari AFP.

Setelah Visa dan Mastercard meninggalkan pasar Rusia awal tahun ini dan beberapa bank terputus dari SWIFT, cryptocurrency, khususnya stablecoin USDT, menjadi salah satu cara paling populer bagi orang Rusia untuk memindahkan uang ke luar negeri.


"Operator layanan kripto yang berkantor pusat di UE mungkin harus menghentikan pemrosesan transaksi dengan Rusia, kecuali jika klien adalah penduduk di blok tersebut," tulis Forbes Russia pada  Kamis,

Paket kedelapan ini juga akan memperluas jumlah layanan yang tidak dapat lagi diberikan kepada individu dan pemerintah Rusia, termasuk konsultasi TI, penasihat hukum, arsitektur, dan layanan teknik.

 Rusia sangat bergantung pada impor layanan ini, sehingga ini kemungkinan akan sangat berpengaruh untuk Rusia, kata Komisi.

Setelah menerapkan sanksi pada bulan Februari, para pemimpin Amerika dan Eropa segera mengalihkan perhatian mereka ke Kripto karena khawatir industri yang sedang berkembang dapat membantu Rusia melewati pembatasan perdagangan mereka.

Cryptocurrency seperti Bitcoin adalah peer-to-peer dan tanpa izin, sehingga secara signifikan lebih sulit bagi otoritas Barat untuk menghentikan perdagangan yang difasilitasi melalui jaringan.

Untuk itu, UE telah menyelesaikan beberapa aturan utamanya tentang regulasi kripto. Salah satu undang-undang yang disahkan termasuk persyaratan bahwa penyedia dompet memverifikasi identitas mereka yang menggunakan layanan mereka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya