Berita

Sinergitas KPK dan Polri memberantas korupsi/Ist

Hukum

KPK-Polda Gorontalo Sepakat "Keroyokan" Berantas Korupsi

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sepakat untuk bekerja bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengajak jajaran di Polda Gorontalo untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ajakan Nawawi itu disampaikan di hadapan Kapolda dan para Kapolres serta jajarannya di wilayah Gorontalo dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Sinergitas Serta Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi yang diselenggarakan di Aula Markas Polda Gorontalo, Rabu (5/10).


"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara ‘keroyokan.’ KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak, terutama sesama APH termasuk Polda Gorontalo," ujar Nawawi.

Nawawi menjelaskan, UU 19/2019 tentang KPK telah mengamanatkan tugas KPK melakukan tindakan koordinasi dan supervisi perkara korupsi. Sehingga, KPK dapat membantu proses penanganan perkara, hingga mengambil alih perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.

"Prinsipnya, KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi, antara lain penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggungjawaban, biasanya kita gunakan waktu dua tahun untuk dasar supervisi," kata Nawawi.

Selanjutnya kata Nawawi, KPK juga melakukan supervisi perkara jika aduan korupsi tidak ditindaklanjuti, adanya intervensi penanganan, penanganan perkara yang mengandung unsur korupsi, atau ada keadaan lain yang menurut APH sulit dilakukan penanganan perkara.

"Kriteria salah satu saja bisa KPK supervisi perkaranya. Ini semata dilakukan demi sinergitas antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi," terang Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi mengajak jajaran Polda Gorontalo berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK jika ada kendala dalam menangani perkara korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengapresiasi capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Polda Gorontalo yang mencapai 100 persen per 29 September 2022.

Meski demikian, Nawawi mengimbau agar jajaran Polda Gorontalo yang belum melengkapi laporan LHKPN segera menyelesaikannya. Karena keseluruhan LHKPN dinyatakan lengkap di Polda Gorontalo baru mencapai 80,60 persen.

Menyambung hal tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika juga menegaskan pentingnya sinergitas Polda Gorontalo bersama KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo.

Helmi menyebutkan bahwa adanya praktik korupsi mengganggu integritas dan stabilitas keuangan negara. Oleh karenanya, perbuatan tersebut menjadi musuh bersama yang memerlukan koordinasi dan kerja sama dalam menanganinya.

Untuk itu, Helmi berkomitmen untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dari lingkungan Polda Gorontalo sendiri.

"Mudah-mudahan ini menjadi awal, komitmen kami dalam upaya mencegah korupsi dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang baik, kemudian dalam pengadaan barang dan jasa yang baik, perizinan kita punya SKCK, SPKT, baik, termasuk dalam rekrutmen," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya