Berita

Komika Mamat Alkatiri/Net

Politik

Soal Kasus Mamat Alkatiri, ICJR Pertanyakan Standar Penghinaan Terhadap Pejabat

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut.

Pria yang karib disapa Mamat, ini dilaporkan  atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa (4/10).

Hilary Brigitta Lasut melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara di mana politisi Nasdem itu menjadi salah satu panel pembicara.
 

 
Di dalam kasus ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengingatkan bahwa setelah menerima laporan, aparat kepolisian harus hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Terlebih, di dalam kasus ini, pernyataan yang diberikan oleh Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu, namun sebagai seorang pejabat publik.

"Memang, saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait dengan penghinaan terhadap pejabat publik. Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik," demikian kata peneliti ICJR Genoveva Alicia.
 
Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi objek kritik dan oposisi politik.

Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa.

"Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspons dengan intervensi pidana," demikian kata Genoveva.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya