Berita

Komika Mamat Alkatiri/Net

Politik

Soal Kasus Mamat Alkatiri, ICJR Pertanyakan Standar Penghinaan Terhadap Pejabat

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut.

Pria yang karib disapa Mamat, ini dilaporkan  atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa (4/10).

Hilary Brigitta Lasut melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara di mana politisi Nasdem itu menjadi salah satu panel pembicara.
 

 
Di dalam kasus ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengingatkan bahwa setelah menerima laporan, aparat kepolisian harus hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Terlebih, di dalam kasus ini, pernyataan yang diberikan oleh Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu, namun sebagai seorang pejabat publik.

"Memang, saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait dengan penghinaan terhadap pejabat publik. Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik," demikian kata peneliti ICJR Genoveva Alicia.
 
Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi objek kritik dan oposisi politik.

Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa.

"Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspons dengan intervensi pidana," demikian kata Genoveva.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya