Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Net

Politik

Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU di 10 Provinsi Masih Disidangkan Bawaslu

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap verfikasi administrasi masih disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, sidang masih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, mengingat temuan yang didapat berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Pelanggaran terhadap administrasi ini putusannya nanti akan saya sampaikan. Soalnya ada beberapa provinsi yang sedang menyelenggarakan sidang pembuktian juga," ujar Puadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/10).


Puadi menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diperoleh KPU Kabupaten/Kota adalah penggunaan video call untuk memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol).

"Mekanisme pelanggaran administrasi ini, ketika temuannya itu datang dari (Bawaslu) kabupate/kota, maka berdasarkan Perbawaslu 8/2018 itu mekanisme yang dikasih itu satu tingkat di atasnya yang menyidangkan, yakni Bawaslu Provinsi," paparnya.

Berdasarkan beleid yang sama, Puadi menyatakan bahwa proses pengusuta kasus dugaan pelanggaran administrasi yang diberikan kepada Bawaslu hanya 14 hari.

Akan tetapi, dalam praktiknya oleh Bawaslu Provinsi berbeda-beda, sehingga tidak ada kesamaan waktu antara masing-masing provinsi yang ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud.

"Jadi mungkin nanti ada yang sore sudah (selesai). Besok ada yang terakhir gitu kan. Jadi mungkin nanti kalau sudah ending (putusan), semua baru kita akan konferensi pers," demikian Puadi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya