Berita

Menteri Luar Negeri Melanie Joly/Net

Dunia

Buntut Kematian Mahsa Amini, 34 Entitas dan Individu Iran Disanksi Kanada

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 06:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 34 warga dan entitas Iran termasuk Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) dan polisi moral negara itu dijatuhi sanksi oleh pemerintah Kanada atas pelanggan hak asasi manusia terkait kematian Mahsa Amini pada Senin (3/10).

Daftar yang diumumkan Menteri Luar Negeri Melanie Joly pada Senin (3/10) mencakup 25 individu dan sembilan entitas.

"Pelanggaran berat dan berkelanjutan Iran terhadap hukum internasional telah diketahui dan didokumentasikan dengan baik, termasuk pengabaiannya yang terang-terangan terhadap kehidupan manusia," cuit Joly di akun Twitternya.


"Menanggapi pelanggaran berat hak asasi manusia, kami telah memberlakukan sanksi baru," lanjutnya disertai unggahan rilis berita pemerintah.

Sanksi ini sebagai tanggapan atas pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan di Iran, termasuk penganiayaan sistematis terhadap perempuan dan tindakan mengerikan yang dilakukan 'Polisi Moral' Iran, yang menyebabkan kematian Mahsa Amini saat berada di bawah tahanan mereka, kata rilis berita pemerintah.

Sanksi tersebut  muncul seminggu setelah Perdana Menteri Justin Trudeau berjanji akan menjatuhkan 'hukuman'  kepada pemerintah Iran.

Di antara mereka yang ada dalam daftar adalah panglima tertinggi IRGC Hossein Salami, Kepala Polisi Moralitas Mohammad Rostami Cheshmeh Gachi, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Iran Mohammed-Hossein Bagheri.

Pemerintah mengatakan individu dan entitas yang dikenai sanksi telah secara langsung menerapkan tindakan represif, melanggar hak asasi manusia dan menyebarkan propaganda dan informasi yang salah dari rezim Iran.
 
Sanksi tersebut membekukan aset individu dan entitas yang ditargetkan di Kanada, dan melarang transaksi apa pun dengan mereka yang terkena sanksi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya